|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Warga Bengkayang Ditetapkan sebagai DPO Kasus Rokok Ilegal Kalbaco, Bea Cukai Percepat Penindakan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi/.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Lanadak) – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat menetapkan tiga warga Bengkayang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek Kalbaco. Ketiganya yaitu Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame.

Penetapan DPO tersebut terungkap dalam persidangan perkara pelanggaran cukai dengan terdakwa Hendri Siregar di Pengadilan Negeri Bengkayang, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, mengatakan penanganan perkara tidak akan berhenti pada terdakwa. Aparat penegak hukum akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa. Masih ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Bea Cukai, termasuk diduga pemilik rokok. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Fakta persidangan mengungkap bahwa rokok Kalbaco tersebut seharusnya diekspor ke luar negeri. Namun, barang itu justru dibawa kembali ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan tanpa pita cukai resmi.

Atas perbuatannya, Hendri Siregar dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Sementara itu, AG alias SRG, salah satu distributor rokok Kalbaco, menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO. Ia meminta agar penindakan dilakukan secara adil dan tidak sepihak.

“Kalau ada pelanggaran, penegakan hukum harus menyeluruh dan sesuai prosedur. Jangan hanya pada penyalur,” tegasnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pekan depan, sementara Bea Cukai Kalbar masih melakukan pencarian terhadap ketiga orang yang telah masuk daftar buronan tersebut.

Kasus rokok ilegal ini bermula ketika tim penindakan Bea Cukai mengamankan 50 karton atau 800.000 batang rokok Kalbaco yang disembunyikan di balik 475 karton sosis dalam truk Mitsubishi Thermo King bernomor polisi B 9923 FXX.

Truk tersebut dikemudikan Hendri Siregar dan dihentikan di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Sanggau Ledo, Bengkayang, pada 12 Agustus 2025. Dalam persidangan, Hendri mengaku hanya menjalankan instruksi dari tiga orang yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, menerangkan bahwa rokok Kalbaco jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu tidak memiliki pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Akibat pengiriman tersebut, potensi kerugian negara dihitung mencapai Rp774.092.000, terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” ungkapnya.

Kasus ini kini terus didalami untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal Kalbaco di Kalimantan Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini