Bengkayang (Suara Landak) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis (13/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Bengkayang Sebutkan Kasus Menonjol Narkoba, Pencurian dan Persetubuhan Anak Bawah Umur .SUARALANDAK/SK
Dalam paparannya, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengungkap lima kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba. Lima pengungkapan tersebut mencakup dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian, serta satu kasus tindak pidana narkotika.
“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Syahirul Awab.
Kasus pertama melibatkan FS (50), seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, yang diduga menyetubuhi MS (17), seorang pelajar, sejak 2022 hingga Agustus 2025.
Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban—karena membiayai sekolah dan kebutuhan korban—untuk melakukan persetubuhan berulang kali saat rumah dalam keadaan kosong.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melihat unggahan mencurigakan di media sosial Facebook milik FS, kemudian menyampaikan informasi itu kepada ayah korban.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sementara FS telah ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan tahap I ke JPU.
FS dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus asusila kedua melibatkan HP (22) yang diduga menyetubuhi WS (16) setelah berkenalan melalui media sosial. Keduanya sempat bertemu di sebuah tempat hiburan sebelum akhirnya sepakat bertemu di Bengkayang.
“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan pemberian barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di kamar sebuah penginapan,” jelas Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin.
Berkasnya kini juga telah masuk tahap I ke JPU. HP dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bengkayang juga menangkap Ruslan (40), residivis pencurian, dan J (25), penadah. Ruslan membobol Toko Trisman Ponsel di Kecamatan Ledo dengan merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.
Pelaku membawa kabur 28 unit ponsel serta ratusan voucher data yang kemudian dijual kepada J.
“Ruslan kami tangkap di Samarinda setelah melarikan diri usai beraksi,” ungkap AKP Anuar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus pencurian lain menjerat YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33). Keduanya tertangkap warga saat mencuri di gudang besi bekas Sunawati di Jalan Raya Sanggau Ledo.
Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor. Penyidikan mengungkap keduanya sudah delapan kali beraksi. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bengkayang juga mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua mahasiswa, E (25) dan ML (24). Keduanya ditangkap pada 11 Oktober 2025 di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bersih 7,95 gram, plastik klip kosong, ponsel, hingga motor Scoopy sebagai sarana.
“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berkat pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menutup konferensi pers dengan komitmen kuat:
“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika.”
Konferensi pers turut dihadiri para pejabat utama Polres Bengkayang, Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, serta awak media. [SK]