|

Streaming Radio Suara Landak

Pelaku Penggelapan Motor di Landak Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke Sambas, Polisi Ungkap Modus Licik Pinjam Kendaraan

Pelaku saat diamankan polisi di Landak.SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Aksi penggelapan sepeda motor kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial N, yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik S.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berencana melarikan diri ke Kuching, Malaysia, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat gabungan.

Kronologi bermula saat korban S meminjamkan sepeda motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam bernomor polisi KB 5714 LH kepada seseorang berinisial AS. Namun, kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan kepada N, yang beralasan hendak meminjam motor untuk mengambil uang di tempat kerjanya.

Alih-alih mengembalikan, pelaku justru membawa sepeda motor itu ke PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp17 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Selasa, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan dari Polres Landak dan Polres Sambas berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti di lokasi tempat kerjanya.

Sebelumnya, tim sempat melakukan pemantauan pada Senin malam, 3 November 2025, sekitar pukul 20.33 WIB, dan berhasil memastikan keberadaan sepeda motor yang digelapkan. Pelaku N kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bertindak seorang diri dalam kasus ini.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi mengapresiasi kerja sama antara Unit Jatanras Polres Landak dan Polres Sambas atas keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Heri Susandi.

Ia menjelaskan, pelaku sempat berpindah tempat kerja untuk menghindari pelacakan polisi. Namun, berkat koordinasi dan pemantauan intensif, upaya pelaku untuk kabur tidak membuahkan hasil.

“Pelaku berusaha berpindah tempat bekerja dengan maksud mengaburkan identitas dan keberadaannya. Akan tetapi, tim kami tetap melakukan pengecekan hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.

AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun.

“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam urusan peminjaman barang berharga seperti kendaraan bermotor.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini