Sanggau (Suara Landak) – Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau, kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial E (27) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025).Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan .SUARALANDAK/SK
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan respon cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Sutikno dalam rilis resminya, Minggu (12/10/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar di rumah pelaku. Terduga E diamankan tanpa perlawanan. Untuk menjaga transparansi, aparat turut menghadirkan perangkat desa dan warga sekitar guna menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya dan uang tunai hasil penjualan narkotika,” jelas Kapolsek.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Sutikno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Sekayam merupakan daerah strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan, pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Balai Karangan. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan pemasok sabu yang memasok barang ke tangan pelaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
AKP Sutikno turut mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan laporan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.[SK]