Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial P yang kerap melakukan aksi pemalakan dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.Pelaku P yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan Karena Meresahkan masyarakat.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku di sekitar lokasi tersebut.
“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Inayatun saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 sentimeter dan berkulit sawo matang.
“Beberapa warga bahkan sempat memberikan uang karena takut diancam oleh pelaku. Aksi pelaku ini kerap dilakukan pada sore hingga malam hari,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pemalakan terhadap warga dengan meminta uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan meminta uang kepada warga sekitar sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelas Kapolsek.
AKP Inayatun juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, menjaga barang berharga, serta menjadi polisi bagi diri sendiri demi mencegah tindak kejahatan. Jangan takut melapor jika menemukan hal seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, pelaku P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.SK]