Kubu Raya (Suara Landak) – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AA (48). Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian ini ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (8/10/2025).Barang bukti pencurian mesin.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan mesin speed boat miliknya. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speed boat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ungkap Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku untuk mendekati lokasi, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speed boat.
Menurut Aiptu Ade, pelaku AA sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah perairan sekitar Batu Ampar.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[SK]