|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Melawi Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Kurang dari 24 Jam, Pelaku Sudah Empat Kali Masuk Lapas

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril.SUARALANDAK/SK
Melawi (Suara Landak) — Aksi pencurian yang sempat membuat resah warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Kalong Polres Melawi bergerak cepat dan meringkus pelaku berinisial RND alias AF, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (10/10/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, tanpa perlawanan berarti. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dicuri dari rumah warga.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan keberhasilan timnya dalam membekuk pelaku yang dikenal sebagai residivis kambuhan.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, RND merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk Lapas dan juga pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) pagi.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Melawi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku Curat, Curas, dan Curanmor. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

AKP Ambril juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Melawi. Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, pelaku RND alias AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Melawi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini