RN ayah kandung bayi yang dibuang di kebun kelapa
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RN, yang ternyata merupakan kakak ipar dari korban perempuan berinisial AM. Dari pengakuan RN, diketahui bahwa ia telah melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya sendiri sejak Januari 2025.
“Pelaku dan korban awalnya tinggal bersama. Sekitar pukul 10 malam di awal Januari, pelaku mulai merayu korban hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya,” ungkap Aiptu Ade pada Jumat (10/10/2025) siang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali, bahkan disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.
“Berdasarkan pengakuan RN, ia telah melakukan perbuatan tersebut sekitar empat kali,” tambahnya.
Tragisnya, ketika mengetahui bahwa adik iparnya hamil, RN bukannya berhenti, melainkan masih meminta korban untuk melayani nafsunya. Hingga akhirnya, bayi hasil hubungan terlarang itu lahir pada 1 Oktober 2025.
Yang lebih memilukan, RN sempat turut hadir saat proses evakuasi bayi ke Puskesmas Padang Tikar bersama warga. Ia bahkan menyaksikan langsung bayi tersebut dibawa untuk dirawat, namun tetap diam dan tidak berani mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengetahui bayi yang dibuang itu adalah darah dagingnya sendiri, tapi memilih bungkam di tengah warga. Ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku,” tegas Aiptu Ade.
Polisi saat ini telah menahan kedua pelaku, RN dan AM, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menambah deretan tindak asusila dan penelantaran anak yang menjadi perhatian serius Polres Kubu Raya.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” pungkas Aiptu Ade.[SK]