Pontianak (Suara Landak) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan petugas pengamanan. Seorang narapidana berinisial T diduga menjadi pemesan barang haram tersebut yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol).Barang bukti charger berserta barang bukti narkoba 8 gram yang diamankan dalam upaya penyelundupan ke lapas kelas IIA pontianak.SUARALANDAK/SK
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pada saat itu ada seorang ojol yang datang ke pintu pengamanan utama (P2U) untuk menitipkan sebuah barang, namun barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan jam penitipan,” ujar Nugraha, Rabu (15/10/2025).
Setelah ditolak, oknum ojol itu sempat kembali mendekati salah satu petugas di depan gerbang dan mencoba menitipkan barang tersebut lagi. Saat ditanya soal identitas pengirim dan penerima, pengemudi ojol itu tampak gugup dan panik, lalu segera meninggalkan area lapas.
“Kecurigaan petugas muncul saat oknum ojol itu kembali mencoba menitipkan barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang ternyata di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram,” jelas Nugraha.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi calon penerima paket tersebut adalah narapidana berinisial T, yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan percakapan di aplikasi ojek online, terungkap adanya komunikasi antara kurir dengan seseorang di dalam lapas yang sudah menunggu barang itu,” ungkap Nugraha.
Ia menambahkan, dugaan sementara narapidana tersebut memesan sabu menggunakan handphone ilegal yang diselundupkan ke dalam lapas.
“Kami rutin melakukan razia dua kali seminggu untuk menekan peredaran alat komunikasi terlarang, namun masih ada upaya penyelundupan yang lolos,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Pontianak langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan adanya percobaan penyelundupan tersebut.
“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami sudah menerima barang bukti dan tengah melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan di luar maupun di dalam lapas.
“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, narapidana berinisial T dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, berupa hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari serta pencabutan hak-hak tertentu sebagai warga binaan.
Dengan pengungkapan ini, pihak Lapas Pontianak menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan mencegah segala bentuk peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, demi menjaga integritas dan keamanan lingkungan lapas.[SK]