|

Streaming Radio Suara Landak

Pengacara Perempuan di Pontianak Alami Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Polres Kubu Raya, Kasus Masuk Sidang Kode Etik

Potret pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, yang didampingi rekannya yang diduga mendapatkan pelecehan oleh oknum Polres Kubu Raya.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pengacara perempuan, Henemia Hotmauli Purba, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal oleh oknum anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/3/2025) lalu ketika dirinya tengah mengurus surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan untuk seorang pelajar yang menjadi tersangka kasus asusila.

Henemia, yang akrab disapa Mia, menuturkan awalnya ia diarahkan oleh oknum tersebut untuk menyerahkan surat permohonan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Polres untuk menindaklanjuti permohonan itu. Namun saat menunggu Kasat Reskrim, seorang anggota polisi justru mengarahkan dirinya ke ruang oknum tersebut.

Di dalam ruangan, sempat terjadi perdebatan soal administrasi hingga akhirnya oknum polisi itu melontarkan kalimat yang dinilai melecehkan.

“Beliau mengatakan, ‘Saya pasti ingat apa yang saya bilang, berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa.’ Mendengar kalimat itu saya shock, kaget, dan takut. Saya seorang perempuan, berhadapan dengan polisi laki-laki, lalu mendengar kata-kata seperti itu. Saya merasa terancam,” ungkap Mia.

Situasi memanas ketika Mia menegaskan bahwa penyerahan surat ke Kasat Reskrim merupakan arahan dari oknum itu sendiri, namun justru dibantah. Keributan semakin meruncing hingga Mia didampingi rekannya, Abrianto Simangunsong, yang juga menegur oknum tersebut atas ucapannya.

Menurut Mia, oknum polisi itu bahkan sempat menunjuk wajahnya, menggebrak meja, hingga menantangnya secara verbal. Keributan baru mereda setelah sejumlah anggota polisi lain melerai dan memintanya keluar dari ruangan.

“Saya tidak pernah berniat menemui Kanit itu. Tujuan saya hanya menindaklanjuti permohonan kepada Kasat Reskrim. Tapi saya justru diarahkan masuk ke ruangannya,” jelasnya.

Mia menilai tindakan tersebut bukan hanya merendahkan martabatnya sebagai pengacara perempuan, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian. Ia berharap ada langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Kubu Raya telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut pada Jumat (3/10/2025). Proses pemeriksaan masih berlangsung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini