Singkawang (Suara Landak) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Bagian Hukum menyiapkan ruang khusus mediasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara non litigasi. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi alternatif yang lebih sederhana, cepat, dan humanis dalam penyelesaian konflik di masyarakat.FGD Optimalisasi Advokasi Hukum Non Litigasi melalui Mediasi di Singkawang, Jumat (3/10/2025).SUARALANDAK/SK
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Singkawang, Sari Tangkau, menyebutkan langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kemenkumham RI, Kementerian Hukum RI, dan Biro Hukum Pemprov Kalbar. “Dengan langkah ini, kami berharap Singkawang bisa menjadi role model nasional dalam implementasi HAM dan reformasi hukum,” ujarnya dalam FGD Optimalisasi Advokasi Hukum Non Litigasi melalui Mediasi, Jumat (3/10/2025).
Sari menambahkan, Pemkot Singkawang tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan mediasi. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan mediasi di masyarakat. “Langkah ini merupakan bagian dari visi Pemkot Singkawang untuk memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan humanis,” jelasnya.
Plt Biro Hukum Pemprov Kalbar, A. Manaf, menilai mediasi merupakan instrumen penting dalam mencegah konflik sosial. “Mediasi dilakukan secara sederhana, tanpa biaya, dengan waktu singkat, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak berpengaruh,” ujarnya. Ia menambahkan, program ini sejalan dengan Astacita Presiden poin dua dan tujuh tentang pemajuan HAM dan reformasi hukum.
Apresiasi juga datang dari Kemenkum RI. Analis Hukum Ari Widya Antasari menilai Singkawang telah menunjukkan capaian penting dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. “Ke depan, Kemenkum akan mendukung penguatan kapasitas lurah dan paralegal dalam advokasi hukum non litigasi di posbakum melalui pelatihan khusus,” katanya.
Menurut Ari, keberadaan posbakum dan rencana ruang mediasi Pemkot Singkawang merupakan inovasi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.[SK]