|

Streaming Radio Suara Landak

Jaksa Tuntut Hamsir Bin Ridwan 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Perlindungan Anak di Bengkayang

JPU Tuntut Hamsir 18 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri Bengkayang membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Hamsir Bin Ridwan dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (14/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota, berlangsung tertutup untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara perlindungan anak.

Dalam pembacaan Surat Tuntutan, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa Hamsir Bin Ridwan dituntut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar Wahyu Aji dalam persidangan.

Selain itu, Penuntut Umum juga meminta agar barang bukti yang terkait perkara dirampas untuk dimusnahkan.

Menariknya, usai pembacaan tuntutan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum, yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta Terdakwa menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang. Ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tegas Arifin.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bengkayang, mengingat kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana yang sangat berat dan memiliki dampak psikologis mendalam bagi korban maupun masyarakat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini