Pontianak (Suara Landak) – Dua pria berinisial ZA dan A berhasil diamankan aparat Polsek Pontianak Selatan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu untuk berbelanja di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 24 September 2025 lalu.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pedagang warung makan yang curiga dengan uang pembayaran yang diterimanya dari salah satu pelaku.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa pelaku datang membeli makanan dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, pemilik warung merasa ada kejanggalan pada tekstur uang tersebut sehingga melapor ke pihak kepolisian.
“Pemilik warung merasa janggal karena tekstur uang terlihat berbeda, sehingga langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” ujar AKP Inayatun saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang palsu senilai Rp250 ribu.
“Dari hasil interogasi, ZA mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial A. Berdasarkan keterangan tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A, yang juga kedapatan menyimpan uang palsu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp200 ribu dari pelaku A. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan tidak terlibat dalam kasus uang palsu yang sebelumnya ditangani Polresta Pontianak.
“Menurut keterangan A, ia membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Jalan Tanjung Hilir Pontianak dengan harga Rp8 ribu,” tambah Kapolsek.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.[SK]