Kegiatan Bimtek SVLK di Aula Hotel Sanggau.SUARALANDAK/SK
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha, pengrajin, serta masyarakat yang bergerak di sektor kehutanan dan industri berbasis kayu. Bimtek bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan usaha kehutanan yang berkelanjutan, legal, dan berdaya saing tinggi.
Dalam sambutannya, Paolus Hadi menegaskan pentingnya sertifikasi SVLK sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai jual produk kehutanan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip kelestarian.
“Dengan memiliki sertifikat SVLK, masyarakat dapat memperoleh harga yang lebih tinggi untuk produk kehutanan mereka. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan legal dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha kehutanan berbasis kelestarian, terutama dalam memberikan akses dan pendampingan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Pemerintah telah memiliki program untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kehutanan yang berbasis kelestarian dan berkeadilan,” kata Paolus.
Selain aspek ekonomi, Paolus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian hutan, termasuk memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
“Kita perlu memastikan bahwa usaha kehutanan yang dikembangkan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan adil bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini dapat membuka wawasan masyarakat agar lebih siap bersaing di pasar global dengan produk kehutanan yang memiliki legalitas dan nilai jual tinggi.
Sementara itu, Irwan Istanto P. Damaryono, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, BPHL Wilayah X Pontianak, menekankan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan jaminan legalitas dan keberlanjutan dari setiap produk hasil hutan Indonesia.
“SVLK adalah salah satu syarat utama untuk memasarkan produk kehutanan di pasar internasional. Dengan adanya sertifikat ini, produk kita bisa menembus pasar global dengan nilai yang jauh lebih kompetitif,” jelasnya.
Irwan menambahkan, secara finansial, produk kehutanan yang telah memenuhi standar SVLK mampu memberikan keuntungan hingga tiga kali lipat dibandingkan produk yang tidak tersertifikasi.
“Bahkan, harga produk kehutanan di luar negeri dapat mencapai tiga kali lipat dari harga di dalam negeri,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama SVLK bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pengelolaan hutan yang lestari serta membuka peluang bagi UMKM kehutanan untuk menembus pasar ekspor.
“Dengan demikian, SVLK bukan hanya meningkatkan nilai jual produk kehutanan, tetapi juga memberi dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” tutup Irwan.[SK]