|

Streaming Radio Suara Landak

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Dua Mobil Mewah di Perbatasan Sambas

Salah satu mobil mewah Mercedes Benz S400 yang disita oleh Bea Cukai Kalbagbar pada Kamis (15/10/2025). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser berwarna hitam dan Mercedes Benz S400, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pelaku di balik aksi penyelundupan tersebut.

“Untuk penyelundupan mobil, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam bersama stakeholder lainnya. Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan banyak pihak dan jalur tidak resmi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Lukman menjelaskan, modus penyelundupan mobil mewah ini dilakukan melalui jalur tikus di kawasan perbatasan, yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghindari pengawasan petugas.

“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyelundupan melalui perbatasan di luar jalur resmi. Kita tahu di Kalbar memang terdapat sejumlah jalur tikus yang biasa digunakan pada jam-jam tertentu di luar waktu patroli,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Bea Cukai Kalbagbar telah menuntaskan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk kasus yang berkaitan dengan penyelundupan mobil mewah tersebut. Namun demikian, sebagian kasus lain masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut.

“Sebagian yang belum terungkap masih dalam proses penyelidikan karena pelaku yang tertangkap umumnya hanya sopir, bukan pemilik atau pengendali utama. Untuk mengungkap mereka, tentu diperlukan waktu dan strategi penyelidikan yang matang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbagbar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen pemberantasan barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini