|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Telur Penyu Hijau Hasil Sitaan

Polres Sambas musnahkan 6.815 telur penyu hasil sitaan dari kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Polres Sambas melakukan pemusnahan 6.815 butir telur penyu hijau hasil sitaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, serta 341 butir telur penyu yang telah diasinkan, Selasa (24/9/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi, khususnya penyu hijau yang menjadi ikon pesisir Kabupaten Sambas.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti komitmen kami untuk tidak memberi ruang terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan hidup,” tegas AKP Sadoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim WWF Indonesia, sebagian besar telur penyu yang disita dalam kondisi rusak sehingga daya tetasnya sangat rendah dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Oleh karena itu, pemusnahan dipandang sebagai langkah paling tepat.

Meski begitu, sebanyak 65 butir telur penyu tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan.

Proses pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan Sambas, Badan Intelijen Negara (BIN), serta lembaga konservasi.

Selain sebagai penegakan hukum, pemusnahan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan telur penyu ilegal. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi penyu hijau yang statusnya dilindungi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian penyu demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” tambah AKP Sadoko.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play