![]() |
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait “PETI Kapuas-2025”.SUARALANDAK/SK |
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana selama pelaksanaan operasi.
“Rinciannya, 21 kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), 7 kasus migas, serta 1 kasus penggunaan bahan kimia berbahaya berupa air keras atau merkuri,” jelas Burhanudin, Sabtu (13/9/2025).
Burhanudin merinci, dari total 29 kasus tersebut, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, 1 kasus Ditpolairud, dan 24 kasus lainnya diungkap jajaran Polres.
Menurutnya, hampir seluruh Polres jajaran terlibat aktif mengungkap kasus PETI, kecuali wilayah perkotaan seperti Polres Pontianak dan Polres Kubu Raya.
Adapun Polres yang berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal adalah Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang.
“Selama operasi, 56 tersangka berhasil kami amankan, terdiri dari 7 orang yang ditangani Ditreskrimsus, dan 49 orang diproses Polres jajaran,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain: 3 unit eksavator, 2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas (total hampir 300 gram), 6.339 liter BBM jenis pertalite dan 450 liter solar, 2 kilogram merkuri, 7 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua, 5 unit handphone, Uang tunai Rp1.205.000, 5 unit timbangan emas, 28 set peralatan penambangan
Burhanudin menjelaskan, para pelaku menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Yang pertama, mereka melakukan penambangan secara konvensional atau tradisional. Yang kedua, dengan menggunakan alat berat berupa eksavator,” terangnya.
Hasil penambangan kemudian dikumpulkan oleh pengepul. Transaksi dilakukan di toko-toko kecil atau kelontong, kemudian emas diolah dengan cara dibakar atau dicor, sebelum akhirnya dijual kembali ke pasar yang lebih luas.
“Kami juga berhasil mengamankan pengepul yang membeli emas dari penambang ilegal ini,” tambahnya.
Untuk menjerat para pelaku, Polda Kalbar menerapkan dua pasal utama dari Undang-Undang Minerba, yaitu:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, untuk pelaku penambangan ilegal.
Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, untuk pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal.
Burhanudin menegaskan, Polda Kalbar akan terus melakukan operasi serupa guna memberantas praktik PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Operasi ini akan terus kami lakukan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penambangan emas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegasnya.[SK]