|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak, Praktisi Hukum Minta Polda Kalbar Proses Riezky Kabah Sesuai Aturan

Rusliyadi, praktisi hukum, Lawyer Muda.SUARALANDAK/SK

Pontianak
(Suara Landak) – Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh kasus Riezky Kabah, yang diduga membuat video menghina suku Dayak melalui unggahan akun TikTok miliknya. Atas perbuatannya, Riezky resmi dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah pihak pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum sekaligus Lawyer Muda, Rusliyadi, menilai pernyataan Riezky dalam video tersebut memang menggunakan frasa sensitif sehingga menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

“Proses penyampaian itu dengan frasa yang cenderung mengarah ke suatu frasa yang mengindikasikan ketidaksukaan, mengindikasikan ketidaksenangan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).

Rusliyadi menjelaskan bahwa video tersebut disampaikan di ruang publik yang bisa diakses siapa saja, sehingga hal itu berpotensi memenuhi unsur pidana.

“Yang dia sampaikan itu memang ruang publik yang dikonsumsi oleh semua orang, sehingga itu salah satu unsur pidana yang bisa menjerat yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 secara jelas melarang penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Meski begitu, ia menyebut ada pengecualian jika terbukti pelaku mengalami kelainan mental.

“Kalau memang dia nanti diindikasi ada kelainan mental misalnya, mungkin ada pengecualiannya itu,” tambahnya.

Rusliyadi pun mendorong penegak hukum agar menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyarankan kepada Polda Kalbar untuk diusut tuntas. Persoalan nanti ada maaf atau tidak, biar setelah ada pembuktian yang jelas. Yang bersangkutan itu coba diproses dulu secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu yang berkembang di media sosial.

“Saat ini Riezky Kabah sudah dilaporkan. Biar saja proses hukum berjalan. Masyarakat tidak perlu juga mengecam berlebihan, karena pada prinsipnya biarkan hukum yang menguji,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini