|

Streaming Radio Suara Landak

Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kilogram, Polisi Tangkap 3 Pelaku Termasuk 2 WNA Malaysia di Sanggau

  

Pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Ditnarkoba Polda Kalbar bersama Polsek Tayan Hulu berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu dalam sebuah operasi besar di Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Minggu (7/9/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari permintaan back up dari Ditnarkoba Polda Kalbar setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan. Personel Polsek Tayan Hulu bersama tim Ditnarkoba Polda Kalbar langsung bergerak menuju lokasi,” jelas Eko.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil menangkap satu orang terduga pelaku di sekitar lokasi. Namun, beberapa pelaku lainnya sempat kabur ke arah perkebunan kelapa sawit. Saat melakukan pengejaran, petugas menemukan satu unit mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus terbakar.

“Mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penyelidikan. Dari identifikasi awal, kendaraan itu diyakini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi PLBN Entikong,” beber Eko.

Pencarian kemudian diperluas. Pada pukul 14.00 WIB, polisi menerima informasi baru dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAK (34), warga Malaysia, di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali menangkap seorang warga Malaysia lainnya berinisial AM (29) yang juga diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.

Selain kedua WNA tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MJ (23), warga Kabupaten Sanggau. Dari pemeriksaan awal, MJ diketahui menggunakan sepeda motor yang kemudian disita sebagai barang bukti. Sepeda motor itu sebelumnya dipinjam dari saudaranya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat 8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang tunai Rp435 ribu, serta sepeda motor dan mobil yang hangus terbakar.

“Modus para pelaku menunjukkan bahwa ini bukan sindikat biasa. Pembakaran mobil merupakan upaya mereka untuk menghilangkan barang bukti dan menyulitkan penyelidikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memiliki pola operasi rapi dan terencana,” ungkap Eko.

Seluruh tersangka dan barang bukti awalnya dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk proses pemeriksaan. Menjelang malam, sekitar pukul 21.45 WIB, mereka diserahkan sepenuhnya kepada Ditnarkoba Polda Kalbar dan dibawa ke Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa mobil yang terbakar dan sepeda motor sementara dititipkan di Mapolsek Tayan Hulu.

IPTU Eko menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras tentang tingginya risiko penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan. Polda Kalbar bersama Polres Sanggau akan memperketat pengawasan sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.

“Dengan terbongkarnya kasus ini, kami berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara yang kerap menjadikan perbatasan sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini