|

Streaming Radio Suara Landak

Dispussip Mempawah Musnahkan 1.703 Arsip Lama Periode 1958–2017

Prosesi pemusnahan 1.703 arsip usang di halaman kantor Dispussip Mempawah dan disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait, Jumat (26/9/2025).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Sebanyak 1.703 arsip lama milik berbagai instansi di Kabupaten Mempawah periode 1958 hingga 2017 resmi dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah, Jumat (26/9/2025), disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Dispussip Mempawah, Nurmala, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dilaksanakan secara konsisten.

“Arsip yang dimusnahkan ini usianya cukup lama, dari tahun 1958–2017. Dalam sistem kearsipan ada tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Semua ini menjadi bagian dari audit kinerja lembaga baik internal maupun eksternal,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di Mempawah berjalan sesuai standar.

“Kami berharap perangkat daerah selaku pencipta arsip dapat meniru hal ini. Tujuannya agar tercipta tertib arsip sekaligus mengurangi penumpukan dokumen di instansi masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana sekaligus Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip Mempawah, Rahlia, memaparkan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari sejumlah lembaga, di antaranya Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, serta Departemen Transmigrasi.

“Semua arsip ini telah melewati proses pemilahan dan penilaian sebelum ditetapkan sebagai usul musnah. Tujuan utama pemusnahan ini adalah mengurangi penumpukan arsip dinamis inaktif di lembaga kearsipan daerah sekaligus memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai aturan,” ungkap Rahlia.

Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar sebagai bukti administrasi sekaligus dukungan dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal.

Proses pemusnahan turut dihadiri tujuh saksi dari unsur perangkat daerah, yakni Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, BPKAD, Dinas Sosial PPAPMPD, Disperindagnaker, serta Dispussip Mempawah.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini