|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Pemuda Diringkus Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang

  

Tiga Pelaku pemerkosaan di Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Bengkayang. Kali ini, korbannya adalah Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kecamatan Teriak. Aksi bejat tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.

Tiga pemuda masing-masing Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23) yang berasal dari Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025), setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (2/8/2025).

“Ketiganya sudah diamankan. Doni dan Ardes kami tangkap di wilayah Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sedangkan Yudi ditangkap di Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Senin (6/8/2025).

AKP Anuar menyebut, kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana terhadap anak di Bengkayang. Hingga awal Agustus 2025 saja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang sudah menangani sedikitnya 34 kasus yang melibatkan kekerasan, pencabulan, maupun persetubuhan terhadap anak dan perempuan.

Kepala Unit PPA, Aiptu Apolonius Selamat Prajoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mengatur secara khusus mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

“Pasal 81 mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Aiptu Apolonius.

Sementara Pasal 76D melarang keras setiap bentuk kekerasan, ancaman, paksaan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, maupun bujukan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman maksimal.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perhatian serius dari semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial, dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Aiptu Apolonius mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Perlu diingat bahwa undang-undang terus diperbarui untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kasus serupa,” tutupnya.

Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini