|

Streaming Radio Suara Landak

Tersangka Pembunuhan Berencana di Dusun Bagak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak

Polres Landak Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana ke Kejaksaan.SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak resmi menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Landak dalam proses Tahap II penanganan perkara pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kabupaten Landak pada awal Mei lalu.

Tersangka A diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Andi, anak dari Pendi. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di area perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan pada Rabu (6/8/2025).

“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Heri.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum, melalui pengumpulan alat bukti yang kuat serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Landak pun telah menyatakan kesiapan menerima tersangka untuk selanjutnya diproses dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal sidang terhadap tersangka A masih menunggu penetapan resmi dari Kejaksaan. Sementara itu, keluarga korban berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini