![]() |
Tersangka RID saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Kamis (7/8/2025).SUARALANDAK/SK |
RID dibekuk saat melintas di Jalan Raya Mempawah, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis (7/8/2025) sore.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut RID mengendarai sepeda motor Honda Revo sambil membawa barang terlarang menuju arah Mempawah.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Benar saja, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat RID dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat diberhentikan di depan sebuah toko, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, ditemukan dua paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 2,50 gram dan 0,71 gram.
“Kepada petugas, RID mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Agus Trimarsono.[SK]