|

Streaming Radio Suara Landak

Polresta Pontianak Bongkar Sindikat Uang Palsu di Gang Tritura, Tiga Tersangka Diamankan

 

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu, didampingi Kasi Humas, Akp Wagitri dalam konferensi pers terkait sindikat peredaran uang palsu.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu (Upal) di sebuah rumah di Gang Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas sejumlah orang di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Gang Tritura. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memproduksi uang palsu,” ungkap Iptu Muhammad Ibnu, Senin (25/8/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa printer, pisau cutter, kertas jenis F4 sebagai bahan dasar uang palsu, serta beberapa lembar uang yang sudah jadi.

“Menurut keterangan para tersangka, uang ini belum sempat diedarkan. Namun kami juga mendapati uang palsu yang siap edar, di antaranya pecahan Rp100 ribu sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 246 lembar,” jelasnya.

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW alias IW (30), warga Balai Karangan; VC (25), warga Jelimpo, Kabupaten Landak; dan EY (45), warga Pontianak.

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini