![]() |
Tersangka DP dan IS berikut barang bukti narkotika golongan 1 usai dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Rabu (27/8/2025).SUARALANDAK/SK |
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai DP sering bertransaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa (26/8/2025) malam, kami mendapat informasi DP akan kembali bertransaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan pengintaian,” ungkap Agus.
Pada Rabu dini hari, polisi melihat dua pria berboncengan sepeda motor Honda Supra dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan, keduanya langsung diperiksa.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 51,39 gram dan tiga butir ekstasi.
“Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan kembali setelah dilakukan pencarian dengan saksi Ketua RT,” jelas Agus.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Agus menambahkan, saat diperiksa di lokasi, DP dan IS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
“Keduanya langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.[SK]