|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Viral di Media Sosial

 

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin Saat Memberikan Keterangan , dan Pelaku Penganiayaan atau Pengeroyokan Udin atau U (45 tahun), hingga Kejadian Viral di Media Sosial.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang, Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Korban berinisial K (22), warga Jagoi Babang, mengalami penganiayaan serius hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bethesda Serukam.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial U (45) alias Udin berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi: Satu unit video rekaman pengeroyokan, Sebilah parang bergagang biru, Satu batang besi

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKP Anuar.

Dengan penangkapan ini, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi hingga viral di media sosial.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini