|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Ungkap 40 Kasus PETI Sepanjang 2025, 65 Tersangka Diamankan dan Emas 33,71 Kg Disita

 

Krimsus Polda Kalbar saat konfrensi Pers dalam penangannan kasus PETI.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Polda Kalimantan Barat terus mengintensifkan pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak terjadi di wilayahnya. Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 40 kasus PETI berhasil diungkap, dengan 65 orang tersangka diamankan dari berbagai peran dalam jaringan ilegal ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers pada Rabu (06/08/2025) siang.

“40 kasus ini tersebar di 26 titik lokasi. Termasuk di hutan, aliran sungai, daratan, hingga tempat penampungan dan pengolahan emas,” jelas Kombes Pol Burhanudin.

Dari 65 orang tersangka yang ditangkap, terdiri dari berbagai peran dalam aktivitas PETI, yakni mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan aktif dalam kegiatan tambang ilegal yang berdampak serius terhadap lingkungan dan ekonomi negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa emas sebanyak 33,71 kilogram dalam bentuk butiran dan lempengan. Selain itu, sejumlah peralatan berat dan mesin yang digunakan dalam kegiatan penambangan turut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya emas, petugas juga mengamankan sejumlah mata uang asing dari para tersangka yang diduga terkait dengan transaksi lintas negara.

“Total uang tunai yang berhasil kami sita sebesar Rp 90.230.000, serta **2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Baht Thailand, 16.000 TWP Taiwan, dan 562.000 Dolar Singapura (SAD),” terang Burhanudin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa emas dari tambang ilegal ini didistribusikan melalui pengepul, lalu dialirkan ke sejumlah pengolah emas, tidak hanya di Pontianak, tetapi juga kota-kota besar lain di Indonesia.

“Butiran atau lempengan emas ini awalnya dibawa ke pengepul. Dari sana, emas didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun luar daerah,” imbuhnya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku PETI, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat masif, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan degradasi tanah. Selain itu, PETI juga merugikan negara dari segi pendapatan dan tata kelola sumber daya alam.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menyelamatkan alam Kalimantan Barat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Burhanudin.

Pengungkapan ini pun mendapat perhatian publik, termasuk dari kalangan pemerhati lingkungan yang mengapresiasi langkah tegas Polda Kalbar. Mereka berharap, tindakan ini tidak hanya berhenti pada penambang kecil, tetapi menyentuh para pemodal dan aktor besar di balik praktik PETI.

Polda Kalbar memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jalur distribusi emas ilegal, dugaan keterlibatan sindikat internasional, hingga pencucian uang yang mungkin terjadi melalui transaksi lintas mata uang tersebut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini