|

Streaming Radio Suara Landak

MUI Kalbar Tetapkan Tarekat Al-Mu’min sebagai Ajaran Sesat, Pimpinan Tarekat Terima dan Siap Bubarkan

 

FOTO BERSAMA: MUI Kalbar Tetapkan Ajaran Tarekat Al-Mu’min Sesat.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan ajaran Tarekat Al-Mu’min sebagai ajaran sesat dan menyesatkan melalui Fatwa Nomor 01 Tahun 2025. Fatwa ini diserahkan secara simbolis kepada pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ustaz Muhammad Effendy Saad, dalam acara silaturahmi yang berlangsung di Sekretariat MUI Kalbar pada Selasa (5/8/2025).

Penyerahan fatwa dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, di antaranya Ketua Umum KH. Basri Har, Sekretaris Umum Muhammad Sani, S.H., M.Ap., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa KH. Saifuddin Zuhri, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. Hadir pula tokoh Komisi Pengkajian dan Penelitian, Dr. Muhammad Tisna Nugraha, M.Si.

Dalam sambutannya, KH. Basri Har menegaskan bahwa penetapan fatwa merupakan hasil kajian ilmiah dan teologis yang mendalam terhadap ajaran Tarekat Al-Mu’min. Ajaran tersebut dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

“Kami mengapresiasi kehadiran pimpinan Tarekat Al-Mu’min yang menunjukkan itikad baik menerima keputusan ini. Kami juga mengimbau seluruh umat Islam agar menjaga persatuan, tidak terprovokasi, dan menghindari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Dalam tanggapan terbuka, Muhammad Effendy Saad menyatakan menerima isi fatwa secara ikhlas dan memohon maaf kepada umat Islam atas ajaran yang selama ini ia sebarkan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk membubarkan Tarekat Al-Mu’min dan kembali ke ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq).

“Saya bersedia membubarkan Tarekat Al-Mu’min dan tidak akan menyebarkannya lagi. Kami juga siap membuat pernyataan resmi dan mempublikasikannya melalui media sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Fatwa yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 ini berisi sejumlah poin krusial:

Ketentuan Umum:

Ajaran Tarekat Al-Mu’min dikembangkan oleh Muhammad Effendy Saad melalui Yayasan Nur al-Mu’min yang berbasis di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ajarannya bersumber dari kitab Risalah Kalam dan Risalah Majid al-Malik, yang diklaim sebagai wahyu kepada dirinya yang mengangkat dirinya sebagai "al-Mahdi".

Ketentuan Hukum:

Ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan

Seluruh pimpinan, pengurus, dan jamaah diminta kembali kepada ajaran Islam yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. 

Semua karya tulis dan kitab terkait ajaran ini harus ditarik dari peredaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Rekomendasi:

Ulama dan tokoh agama diminta memberikan pembinaan spiritual dan keagamaan kepada para mantan pengikut.

Pemerintah diminta melarang penyebaran ajaran ini secara hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak sipil para mantan penganut.

Masyarakat luas diminta untuk menyambut kembali eks jamaah dengan semangat ukhuwah dan tanpa diskriminasi.

MUI Kalbar menegaskan bahwa fatwa ini bukan ditujukan untuk menghakimi, melainkan sebagai upaya perlindungan terhadap akidah umat. Penanganan terhadap penyimpangan ajaran seperti ini diharapkan dapat dilakukan dengan pendekatan dialogis, damai, dan manusiawi.

“Kita ingin menghindari polarisasi di tengah umat. Pendekatan kita adalah dengan ilmu, kasih sayang, dan kepedulian,” tutup Prof. Wajidi Sayadi.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI Kalbar berharap masyarakat semakin waspada terhadap penyimpangan ajaran agama serta tetap mengedepankan persatuan dan persaudaraan di tengah keberagaman.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini