|

Streaming Radio Suara Landak

Waspada Penipuan Digital, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Bagikan Data Pribadi

 

Warga tengah mengakses plikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini seiring terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi langsung melalui video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon kepada warga untuk keperluan aktivasi IKD.

“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Erma menjelaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi data dasar dalam berbagai layanan publik maupun swasta. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi.

“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan, apalagi atas permintaan pihak yang tidak dikenal. Ini sangat berisiko disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.

Disdukcapil juga membagikan sejumlah tips perlindungan data pribadi untuk menghindari potensi penipuan digital, antara lain: Selalu verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi.

Jangan gunakan data pribadi seperti tanggal lahir sebagai kata sandi.

Gunakan fitur sensor (blur) saat mengirimkan dokumen digital.

Akses hanya situs resmi yang menggunakan protokol keamanan seperti https.

Perhatikan dengan seksama alamat situs untuk menghindari domain palsu.

“Kami berharap surat edaran ini bisa tersosialisasi hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, hingga pusat pelayanan publik lainnya,” imbuh Erma.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, Disdukcapil menyediakan layanan melalui WhatsApp di 0819-0737-4035 atau email di disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan digital surat edaran juga bisa diunduh melalui laman resmi Disdukcapil Pontianak di: https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah percaya pada pihak tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini