![]() |
Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ketapang Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok.SUARALANDAK/SK |
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa para WNA tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan patroli di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
“Kami mengamankan tiga orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Benny, Jumat (25/07/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengambil langkah tegas dengan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Benny.
Ketiga WNA tersebut telah resmi dipulangkan ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 25 Juli 2025. Selain itu, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
“Ketiga WNA itu sudah masuk daftar penangkalan. Ini merupakan bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” jelas Benny.
Lebih jauh, Benny menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kuat dari Imigrasi Ketapang dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban masyarakat di wilayah kerjanya, yang mencakup Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Ini langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan orang asing dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah ini mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku,” pungkasnya.[SK]