Pontianak (Suara Landak) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat secara resmi melayangkan somasi hukum kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan nama dan atribut organisasi secara ilegal, termasuk mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar. Somasi tersebut telah dikirimkan melalui kuasa hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, sejak Senin, 14 Juli 2025.
Langkah ini diambil karena posisi Ketua PWI Kalbar secara sah masih dijabat oleh Kundori, sesuai dengan mekanisme organisasi dan peraturan yang berlaku.
“Kami benar telah menyampaikan somasi kepada Wawan Suwandi yang dalam pengakuannya menyebut sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Padahal, secara hukum dan organisasi, itu tidak sah,” tegas Ruhermansyah dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (18/07/2025).
Ruhermansyah menegaskan, somasi ini merupakan langkah hukum awal yang masih bersifat persuasif. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak Wawan Suwandi, maka PWI Kalbar siap melanjutkan ke proses hukum yang lebih tegas.
“Langkah ini masih tergolong soft. Jika somasi ini diindahkan, maka persoalan bisa selesai. Tapi jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum yang lebih keras,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan Wawan Suwandi berpotensi merusak citra PWI Kalbar di mata masyarakat karena mengklaim posisi penting tanpa legalitas yang sah.
“Yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim sebagai Plt Ketua. Ini bentuk pelanggaran hukum dan etika organisasi,” tambah Ruhermansyah.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kalbar Deska Irnan Syafara menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukan sekadar peringatan kosong. Bila tetap diabaikan, pihaknya siap melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.
“Somasi sudah kami kirim sejak kemarin. Jika tidak direspons, kami akan ajukan laporan resmi ke Polda Kalbar,” ujarnya tegas.
Deska mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi internal, Wawan Suwandi bahkan bukan anggota resmi PWI Kalbar. Nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam database keanggotaan sejak organisasi ini berdiri.
“Kami sudah cek data, tidak pernah yang bersangkutan menjadi anggota. Jadi klaimnya sebagai Plt itu sangat tidak berdasar. Saya katakan ini kelompok gadungan,” katanya.
Lebih lanjut, Deska menyebut bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, yang menjadi syarat dasar untuk menjadi anggota PWI sesuai Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.
“Jangankan jadi Ketua atau Plt, jadi anggota pun yang bersangkutan tidak layak. Karena tidak memenuhi syarat kompetensi wartawan yang ditentukan PWI,” pungkas Deska.
Melalui langkah hukum ini, PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia dari pihak-pihak yang mencoba mencatut nama demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan dan organisasi kewartawanan memiliki standar dan kode etik yang ketat, dan tidak bisa diklaim atau digunakan secara serampangan.[SK]