![]() |
Ahli Digital Forensik Bongkar Jejak Perdagangan Sisik Trenggiling Tersangka DL.SUARALANDAK/SK |
Haryo Pradityo, ahli digital forensik yang telah menangani lebih dari 90 kasus terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar, memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesaksiannya, Haryo yang akrab disapa Aryo mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti utama berupa ponsel Realme C31 milik DL.
“Dari hasil forensik, kami menemukan jejak komunikasi berupa percakapan WhatsApp, foto-foto, lokasi, hingga kontak yang diduga kuat terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling,” jelas Aryo.
Menurut Aryo, sebagian data yang sebelumnya sempat dihapus oleh tersangka berhasil dipulihkan. Dalam salah satu percakapan, terdapat istilah terselubung seperti “kerupuk”, “keripik”, dan “sisik” yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal tersebut.
Salah satu kontak yang menjadi sorotan dalam penyelidikan adalah dengan nama “Bos Maria Stg”. Ketika ditanya JPU mengenai hal mencurigakan dari kontak itu, Aryo mengungkap bahwa kedua pihak telah saling memblokir, sehingga data percakapan menunjukkan pola komunikasi yang tidak biasa.
“Pemblokiran dua arah ini menunjukkan kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak digital. Namun, data percakapan sebelum diblokir masih dapat kami ekstrak,” terang Aryo.
Sidang pun semakin menarik ketika Aryo menjelaskan secara teknis bagaimana proses imaging data dilakukan, hingga tahap analisis dan pemulihan file yang telah dihapus. Majelis hakim terlihat antusias mendalami metode forensik yang digunakan.
Pihak pembela terdakwa DL sempat mengajukan keberatan terhadap validitas proses digital forensik yang digunakan, namun Aryo berhasil menjawab setiap pertanyaan dengan rinci dan berbasis keilmuan, membuat kesaksiannya tetap kokoh di mata hukum.
Kehadiran ahli digital forensik ini menjadi poin krusial dalam membongkar modus perdagangan satwa liar yang kini makin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital. Bukti-bukti yang ditampilkan memperkuat konstruksi hukum terhadap terdakwa, sekaligus menjadi penegasan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tak lagi bisa ditutupi di era digital.
Kasus ini pun terus menyita perhatian publik dan aktivis lingkungan, karena dinilai sebagai ujian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia. Harapannya, proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang semakin terancam.[SK]