|

Streaming Radio Suara Landak

Pemprov Kalbar Berlakukan Potongan Zakat Profesi ASN Muslim Mulai Akhir Juni 2025

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan mulai menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemprov. Pemotongan ini merupakan zakat profesi yang akan mulai diberlakukan pada akhir Juni 2025.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam, terutama yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 254, yang menekankan pentingnya menunaikan zakat bagi umat Muslim.

“Dan ini sudah saya sampaikan ya, ini berdasar dari Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 254, terutama bagi umat Muslim ya,” ujar Norsan, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan, bagi ASN yang merasa keberatan atas kebijakan ini, dipersilakan untuk menyampaikan langsung kepadanya. Menurut Norsan, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi khusus yang mungkin membuat seorang ASN tidak mampu menunaikan zakat pada saat itu.

“Kalau ada yang keberatan, silakan menghadap saya, nanti saya akan putuskan. Kalau memang keberatan dan tidak sanggup, mungkin karena suatu hal, nanti akan kita berikan keringanan,” ujarnya.

Zakat yang dipotong dari gaji ASN ini nantinya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar, untuk kemudian disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat (asnaf).

“Misalnya gajinya Rp4 juta dipotong seratus ribu, tinggal Rp3,9 juta yang dibawa pulang ke rumah. Ini yang saya sampaikan, uang Rp3,9 juta itu membawa suatu keberkahan untuk keluarganya. Karena seratus itu adalah tabungan kita untuk akhirat, dan nanti akan disalurkan langsung ke Baznas,” jelasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini