Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial AC (50), warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Meski sehari-hari bekerja sebagai petani, AC nekat terlibat dalam peredaran narkotika dan kini harus berurusan dengan hukum.Kasatres Narkoba Polresta Pontianak AKP B. Pandia saat memberikan keterangan penangkapan kurir narkoba antar provinsi.SUARALANDAK/SK
Penangkapan dilakukan saat AC berada di sebuah warung di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara. Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan satu plastik berisi narkoba jenis sabu yang digantung di sepeda motor pelaku. Saat diinterogasi, dia mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, Sabtu (31/5/2025) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AC mengaku telah lima kali menjadi kurir narkoba dari orang yang berbeda. Sementara untuk jaringan berinisial BG, ia mengaku baru dua kali melakukan pengiriman.
“AC menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan secara singkat di tepi Jalan Panglima Aim, tanpa mengetahui identitas pengirim,” jelas Pandia.
Dalam setiap pengiriman, AC mengaku menerima bayaran sekitar Rp20 juta. Dalam misi terakhir ini, ia diminta mengantar sekitar 1,2 kilogram sabu ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah.
Dari catatan kepolisian, AC bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. AC kini diamankan bersama barang bukti dan akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Pandia.[SK]