|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 101 Kasus, Termasuk Narkoba dan Senjata Tajam

 

Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang sedang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar apel pemusnahan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Selasa (24/6/2025) siang, disaksikan langsung oleh perwakilan Polresta Pontianak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Kepabeanan, hingga Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Semua barang bukti ini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 19 perkara Oharda, 22 perkara TPUL, 1 perkara Kepabeanan, dan 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya,” kata Samuel kepada awak media.

Untuk kasus narkotika sendiri, Samuel merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 33,98 gram, ekstasi sebanyak 5,35 gram, dan ganja seberat 32,81 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pula senjata tajam, handphone, kosmetik ilegal, serta berbagai barang bukti lain yang digunakan sebagai alat atau hasil kejahatan.

“Untuk total perkaranya sebanyak 101, dan semua barang buktinya sudah kita musnahkan hari ini,” tutup Samuel.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan bentuk transparansi Kejari Pontianak dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif agar barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini