|

Streaming Radio Suara Landak

PT Kalimantan Agro Pusaka Siap Tuntaskan Legalitas Lahan di Kayong Utara, Komitmen Koordinasi dengan Pemda

Pihak Humas PT. Kalimantan Angro Pusaka (KAP), Sapto. saat menghadiri undagan komisi lll DPRD Kayong Utara.SUARALANDAK/SK
Kayong Utara (Suara Landak) — PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan perkebunan yang terletak di Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Permasalahan yang menghambat pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) disebut berkaitan dengan tumpang tindih lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Tahun 1986 tentang kawasan cadangan transmigrasi.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Manajer Humas PT KAP, Sapto, dalam rapat bersama DPRD Kayong Utara yang digelar di Sukadana, Rabu (21/5/2025).

“Terkait permasalahan atau isu yang sudah beredar di media beberapa waktu lalu, kami dari manajemen perusahaan tentunya akan serius untuk menangani lebih lanjut. Terima kasih juga atas dukungan dari pemerintah daerah. Ke depan, kami akan lebih banyak melakukan koordinasi dan komunikasi terkait proses perizinan,” ujar Sapto kepada wartawan.

Sapto menjelaskan bahwa lahan yang diusulkan sebagai area HGU ternyata masuk dalam wilayah cadangan transmigrasi, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Kalbar tahun 1986. Hal ini menjadi kendala utama dalam proses administrasi yang tengah mereka tempuh.

“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk revisi maupun pencabutan SK tersebut, agar proses pengurusan HGU bisa dilanjutkan,” tambahnya.

PT KAP juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan instansi terkait serta melibatkan masyarakat sekitar konsesi.

“Dengan langkah tersebut, PT Kalimantan Agro Pusaka berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perkebunan dan peningkatan ekonomi lokal,” pungkas Sapto.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini