Ketapang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggulung empat pelaku peredaran narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 130,43 gram serta puluhan butir ekstasi. Jumlah ini cukup untuk merusak lebih dari seribu generasi muda.Sebagian barang bukti yang diamankan Polisi dari operasi di Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin (7/4/2025).SUARALANDAK/SK
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, yang menegaskan bahwa operasi ini merupakan buah dari kolaborasi antara polisi dan masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi dengan masyarakat sangat efektif dalam menekan peredaran narkoba,” tegas Aris dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025).
Pengungkapan kasus dimulai pada Senin malam (7/4/2025), saat petugas mendapatkan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Di lokasi, polisi mengamankan tiga orang yang sedang berada di ruang tamu: dua pria masing-masing berinisial AA (37) dan YP (25), serta seorang wanita muda berinisial AG (19).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan: AA: 74 gram sabu dalam 62 klip plastik, 9 butir ekstasi (4,13 gram), timbangan digital, bong, dan alat konsumsi lainnya. YP: 6,69 gram sabu, timbangan digital, dan alat hisap. AG: 10 butir ekstasi seberat 4,57 gram.
Tak berhenti di situ, dua hari berselang, pada Rabu (9/4/2025), petugas kembali bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan KH Mansur. Di sana, seorang pria berinisial RO (25) berhasil diringkus. Dari tangan RO, polisi menyita 49,74 gram sabu yang telah dikemas dalam 23 plastik klip serta alat konsumsi.
Kini keempat pelaku ditahan di Mapolres Ketapang. Untuk ketiga pria, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara AG, yang masih berusia 19 tahun, dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Aris menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen penuh Polres Ketapang dalam memerangi narkotika.
“130 gram sabu bisa menghancurkan 1.044 nyawa. Kami tidak akan berhenti sampai narkoba benar-benar lenyap dari Ketapang,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.[SK]