Pontianak (Suara Landak) – Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Maret 2025 dengan alasan kesehatan. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali.Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson.SUARALANDAK/SK
“Kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri komisaris atau direksi ada di tangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” ujar Harisson saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Harisson menjelaskan bahwa proses pengunduran diri seorang direksi di lembaga keuangan seperti Bank Kalbar tidak bisa langsung berlaku hanya dengan pengajuan surat. Terdapat sejumlah tahapan administratif dan regulasi yang harus dilalui, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pengunduran diri diterima oleh Gubernur, maka pemerintah provinsi wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pengganti. Nama tersebut kemudian diajukan ke OJK untuk disetujui, dan selanjutnya diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Lebih jauh, Harisson mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga orang, maka pengunduran diri tidak dapat diterima sebelum adanya pengangkatan direksi pengganti melalui RUPS.
“Saat ini Bank Kalbar memiliki empat direksi, termasuk Direktur Utama. Jika Pak Rokidi mengundurkan diri, maka jumlahnya akan berkurang menjadi kurang dari tiga. Maka, sesuai POJK, proses pengunduran diri tidak dapat diterima sampai ada direksi baru yang ditetapkan melalui RUPS,” tegas Harisson.
Selain POJK, ia juga merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya tata kelola yang ketat dalam perubahan struktur kepemimpinan BUMD.
“Berdasarkan POJK 17 Tahun 2023 dan Permendagri 37 Tahun 2018, pengunduran diri direksi harus melalui prosedur yang jelas, tidak bisa serta merta langsung berlaku saat surat diajukan,” katanya.
Dengan demikian, hingga seluruh proses dan tahapan terpenuhi, Rokidi secara resmi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar.
“Jadi Pak Rokidi sampai saat ini masih menjabat sebagai dirut sampai dengan tahapan-tahapan tersebut dilalui,” pungkas Harisson.[SK]