|

Streaming Radio Suara Landak

Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh

Dua pengedar sabu, AC dan DD, usai diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Selasa (4/3/2025).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Komplek Patoka, Sungai Pinyuh, pada Selasa (4/3/2025) pukul 04.15 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah AC (41), warga Toho, Kabupaten Mempawah, dan DD (26), warga Mandor, Kabupaten Landak.

Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba, AKP Eldig Hernowo, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dua pengedar narkoba yang kerap membawa paket narkotika jenis sabu dari arah Pontianak Timur.

Menurut AKP Eldig Hernowo, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik kedua tersangka. Dini hari itu, AC dan DD terpantau mengendarai sepeda motor Honda Beat KB 45XX MC menuju arah Sungai Pinyuh.

Tim Satres Narkoba kemudian membuntuti mereka yang melintasi jalan raya nasional di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. Hingga akhirnya, saat memasuki Jalan Patoka sekitar pukul 04.15 WIB, polisi melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan keduanya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AC sempat berupaya membuang paket sabu yang disimpannya di dalam saku jaket ke area rerumputan. Namun, polisi yang sudah mengantisipasi tindakan tersebut segera melakukan pencarian barang bukti dengan bantuan saksi dari warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

“Atas kehadiran saksi dari warga yang melintas, barang bukti yang dibuang oleh AC akhirnya berhasil ditemukan di sekitar posisi kedua tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan handphone mereka yang berisi riwayat percakapan terkait transaksi narkoba,” ungkap AKP Eldig Hernowo.

Saat diinterogasi, AC dan DD mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli di kawasan Pontianak Timur untuk diedarkan kembali. Dengan barang bukti dua klip sabu yang berhasil diamankan, keduanya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Mempawah.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini