|

Streaming Radio Suara Landak

Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tangkap Residivis, Amankan Sabu 3,264 Gram

Tersangka WL (30) yang diamankan Polres Sekadau.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (30) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,264 gram.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kardus mi instan,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan plastik hitam, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit handphone milik pelaku.

WL yang merupakan seorang residivis, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Junaidi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini