Singkawang (Suara Landak) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Liong Fu dan menangkap enam pelaku di kawasan Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu (5/3/2025) sore.Enam tersangka tindak pidana perjudian jenis Liong Fu di kawasan Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu (5/3/2025) sore.SUARALANDAK/SK
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di Jalan Padat Karya 2 Gang Kesehatan. Merespons laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapati beberapa orang tengah bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Petugas pun langsung mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi ini, enam orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KN (52), MJ (45), TKS (39), BKM (58), SF (48), dan EK (41). Seluruhnya merupakan warga Singkawang dan sekitarnya. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perjudian, antara lain: Uang tunai sebesar Rp 4.477.000, Satu helai kain lapak bergambar binatang, Satu bungkus rokok, Satu buah dadu kecil bergambar binatang, Satu unit handphone hitam yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Singkawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.[SK]