Kayong Utara (Suara Landak) – Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan mencabut keputusan yang menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merugikan tenaga honorer yang telah lulus seleksi, tetapi juga melukai perasaan mereka yang telah lama mengabdi.Anggota Komisi l DPRD Kayong Utara, Kamiriluddin menyampaikan pandangan saat menerima ratusan tenaga honor dilingkungan Pemkab Kayong Utara.SUARALANDAK/SK
“Sebaiknya keputusan itu dicabut, dan pemerintah mesti melaksanakan proses pengangkatan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kamiriluddin, Rabu (13/03/2025).
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, kebijakan penundaan ini sangat tidak tepat, terutama bagi mereka yang telah berusia di atas 50 tahun dan mendekati masa pensiun.
“Banyak tenaga honorer yang lulus PPPK datang kepada saya dengan wajah penuh kesedihan. Mereka kecewa karena sudah menunggu lama, tetapi pengangkatan mereka justru ditunda,” ungkapnya.
Kamiriluddin menekankan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Para tenaga honorer yang telah lulus PPPK bukanlah pekerja baru, melainkan individu yang telah mengabdi selama belasan tahun, bahkan sejak Kabupaten Kayong Utara berdiri pada tahun 2007.
“Banyak dari mereka telah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai tenaga honorer. Seharusnya mereka mendapatkan kepastian, bukan malah terus menunggu tanpa kejelasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan semata-mata soal status, tetapi juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Menurutnya, biaya hidup yang semakin mahal membuat status PPPK menjadi sangat penting bagi mereka.
“Menjadi PPPK bukanlah jalan untuk menjadi kaya. Mereka hanya ingin hidup lebih layak dan mendapatkan kepastian penghasilan,” katanya.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer di Kayong Utara telah mendatangi Gedung DPRD untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka meminta wakil rakyat untuk memperjuangkan hak mereka agar pemerintah pusat mencabut keputusan penundaan pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan pada tahun 2025 namun diundur hingga Maret 2026.[SK]