Sekadau (Suara Landak) – Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dituntut untuk memiliki kemampuan jurnalistik yang memadai serta menjunjung tinggi integritas profesi, terutama di era digital yang penuh tantangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, dalam acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar di Sekadau, Senin (24/2/2025).Orentasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Sekadau, Senin (24/2/2025).SUARALANDAK/SK
Menurut Kundori, OKK merupakan syarat utama bagi seseorang untuk menjadi anggota PWI, sesuai dengan aturan organisasi. Para wartawan harus memahami sejarah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. OKK ini juga diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI.
“Tidak semua orang bisa menjadi anggota PWI. Mereka harus memiliki integritas dan profesionalisme yang cukup agar PWI tetap menjadi organisasi yang disegani. Intinya, anggota PWI harus memahami hak dan kewajibannya sebagai wartawan,” tegas Kundori.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PWI secara berkala memberikan pelatihan kepada anggotanya guna meningkatkan kompetensi sesuai perkembangan zaman. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman anggota terhadap kode etik jurnalistik serta penerapan pemberitaan yang ramah anak.
Peran Sertifikasi Wartawan dalam Menjaga Kredibilitas PersDalam acara tersebut, hadir pula narasumber peraih penghargaan Adinegoro sebanyak dua kali, Taufik Hidayat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Kalimantan Barat. Ia menekankan pentingnya sertifikasi wartawan yang diwajibkan oleh Dewan Pers sebagai upaya melindungi wartawan dan narasumber dari disinformasi.
“Wartawan memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi berbasis fakta kepada publik. Namun, wartawan bukanlah manusia super yang selalu benar. Maka, jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi perlu diterapkan,” jelas Taufik.
Hak jawab dan hak koreksi yang dijamin dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berperan penting dalam menjaga akurasi informasi yang disebarkan wartawan. Jika hak ini tidak dihormati, lembaga pers dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda sebesar Rp500 juta atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Taufik menegaskan bahwa pers harus selalu mengedepankan asas demokratis dengan menyajikan berita secara berimbang dan independen. “Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi serta harus mengutamakan kepentingan publik dengan menjunjung asas profesionalitas, moralitas, dan supremasi hukum,” pungkasnya.[SK]