Sekadau (Suara Landak) – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (11/2/2025).Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau.SUARALANDAK/SK
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang mencurigakan di jalur tersebut.
“Kami menerima laporan adanya satu unit mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Agus Junaidi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun. Setelah diperiksa, diketahui bahwa sopir berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, mengangkut BBM bersubsidi dalam beberapa jeriken dan galon bekas air minum.
Dari hasil interogasi awal, ST mengaku BBM tersebut akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk dijual kembali.
“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumah tersangka di Sintang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap AKP Agus.
Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta surat-surat kendaraannya. Selain itu, ditemukan sejumlah BBM bersubsidi, yakni:
Solar: 1 jeriken berisi 35 liter, 2 jeriken berisi 25 liter, 12 jeriken berisi 20 liter
Pertalite: 1 jeriken berisi 65 liter, 1 jeriken berisi 25 liter, 2 galon bekas air minum ukuran 15 liter, 1 jeriken berisi 10 liter
Petugas juga mengamankan satu lembar terpal hijau yang digunakan untuk menutupi muatan agar tidak terlihat mencurigakan.
Atas perbuatannya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Polres Sekadau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan ke pihak kepolisian," tegas AKP Agus Junaidi.[SK]