|

Streaming Radio Suara Landak

Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Bengkayang Dituntut Hukuman Mati

Empat terdakwa kasus narkotika DD, RD ,BD dan JY dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang , Kamis (20/2/2025).SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Kamis (20/2/2025).

“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa, yakni DD alias YUT dan RD yang merupakan Warga Negara Malaysia serta BD alias BN dan JK (JY) yang merupakan Warga Negara Indonesia. Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad.

Kronologi PerkaraArifin Arsyad menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Oleh karena itu, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Rabu (29/5/2024), ketika seorang Warga Negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial DS, menghubungi BD. DS meminta BD untuk mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia, sebagaimana yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. DS kemudian meminta RM untuk mengajak DD membawa narkotika tersebut ke Indonesia dan menyerahkannya kepada BN dan JK.

Pada Kamis (30/5/2024), DS menjemput RM dan DD dengan mobil Proton menuju patok 31 di kawasan perkebunan sawit perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum tiba di lokasi, DS menurunkan dua tas berisi sabu. DD kemudian membawa tas tersebut melintasi perbatasan, sementara DS kembali menjemput RM. Di Indonesia, JK dan SP sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.

Kemudian, JK membonceng DD dengan sepeda motor membawa tas berisi sabu, sedangkan SP membawa RM dengan motor lainnya menuju KM 40 untuk bertemu BN. Rencananya, BN akan mengantar RM dan DD ke daerah Seluas, lalu mereka akan naik taksi ke Pontianak untuk menyerahkan narkotika kepada seseorang berinisial DE.

Saat tiba di KM 40, ketika DD hendak memindahkan dua tas berisi sabu ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomor Polisi KB 1347 KD yang dikendarai BN, petugas TNI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang transaksi ini langsung melakukan penangkapan terhadap DD, RM, JK, BN, dan SP.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan merek Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu,” jelas Arifin.

Setelah penangkapan, kelima orang tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura dan kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tuntutan HukumMelihat besarnya jumlah narkotika yang diedarkan serta peran para terdakwa dalam jaringan peredaran lintas negara, JPU menilai bahwa hukuman mati merupakan tuntutan yang pantas diberikan. Hal ini juga sebagai upaya menegakkan hukum secara tegas dalam pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.[SK]


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini