|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sekayam Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, Amankan Enam Calon Pekerja Migran

Barang bukti roda empat yang diamankan terkait TPPO.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Polsek Sekayam Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (36), warga Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria tersebut ditangkap saat membawa enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dua di antaranya memiliki paspor biasa, pada Senin (13/01/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Lintas Malindo, tepatnya di depan Mapolsek Sekayam, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi.

“Tersangka AL menggunakan mobil berwarna oranye untuk membawa enam CPMI. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka akan dipekerjakan di Malaysia,” ungkap Iptu Junaifi dalam rilis resmi, Rabu (15/01/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kendaraan yang diduga membawa CPMI dari arah Beduai menuju Sekayam. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sekayam langsung melakukan razia di depan Mapolsek Sekayam dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.

“Petugas segera memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para CPMI ini akan dipekerjakan di negara tetangga secara ilegal,” jelas Iptu Junaifi.

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan dan dokumen milik para CPMI telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Sekayam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi para CPMI yang menjadi korban.

Iptu Junaifi menegaskan komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas praktik TPPO di wilayah perbatasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan orang.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus mata rantai perdagangan manusia, terutama di wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Polres Sanggau mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini