![]() |
Monitoring wilayah banjir yang dilakukan BPBD Kubu Raya.SUARALANDAK/SK |
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya, Herry Purwoko, mengatakan bahwa status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
“Status tanggap batingsor ditetapkan untuk memastikan langkah antisipasi dan penanganan bencana lebih terkoordinasi, terutama menghadapi potensi banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor yang masih mungkin terjadi,” ujar Herry, Selasa (28/1/2025).
Herry menjelaskan bahwa salah satu alasan penetapan status tanggap darurat ini adalah kondisi di tiga desa di Kecamatan Kuala Mandor B, yang mengalami banjir cukup parah. Sebanyak 130 rumah warga terendam, termasuk satu rumah ibadah yang turut terdampak.
“Kami terus memantau situasi di lapangan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk untuk mengevakuasi warga jika banjir semakin meningkat atau jika ada wilayah lain yang terdampak,” jelasnya.
BPBD Kubu Raya telah mendorong pemerintah desa untuk secara rutin melaporkan kondisi wilayah dan masyarakat terdampak. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk selalu waspada, terutama jika terjadi hujan deras dalam durasi panjang. Koordinasi yang baik menjadi kunci dalam mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas,” tambah Herry.
Selain pemantauan intensif, Pemkab Kubu Raya juga bersiap melakukan evakuasi, distribusi bantuan logistik, dan pengobatan bagi masyarakat terdampak. Semua upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi situasi darurat dengan lebih baik.
Diharapkan, kondisi cuaca segera membaik sehingga masyarakat Kubu Raya dapat kembali menjalani aktivitas normal tanpa ancaman bencana. Namun, warga diimbau untuk tetap siaga dan mematuhi arahan dari pihak berwenang.[SK]