|

Streaming Radio Suara Landak

Karyawan Cuci Mobil di Kubu Raya Digerebek, Simpan 4 Paket Sabu di Pondok Istirahat

SO, seorang pengguna narkotika yang berhasil diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Rabu (15/1/2025).SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Sebuah pondok istirahat pekerja di lokasi pencucian mobil di Kubu Raya menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. SO (41), seorang warga Desa Mega Timur sekaligus karyawan di lokasi tersebut, kedapatan menyimpan empat paket sabu yang diakui sebagai miliknya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut, yang berada di belakang sebuah hotel. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku menyimpan empat paket sabu, yang diakui sebagai miliknya, dan tiga paket lainnya adalah milik rekannya,” ungkap AKP Sagi, Kamis (tanggal kejadian).

Barang bukti berupa empat paket sabu ditemukan dalam plastik klip putih dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas ransel milik pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh SO dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku mengaku baru satu bulan menggunakan sabu. Dia mengklaim bahwa penggunaan barang haram tersebut membuatnya lebih semangat bekerja, namun akhirnya menjadi ketagihan,” tambah AKP Sagi.

Saat ini, SO telah ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kubu Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan berharap kerja sama ini terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini