Dalam keterangannya, Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Maulidi, menyatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang ditemukan di dua lokasi berbeda. “Kami menemukan dua paket sabu di dalam jaket yang dikenakan FN, dan dua paket lainnya ditemukan di lokasi TKP milik GI, tepatnya di tong sampah dan lantai dapur rumahnya,” ungkap Iptu Trisna, Minggu (3/11/2024).
Iptu Trisna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim Polsek Parindu segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan FN. Setelah dilakukan penggeledahan di wilayah tersebut, FN mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari GI.
“Kami telah mengamankan kedua tersangka, FN dan GI, serta barang bukti ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Parindu dan Sanggau pada umumnya,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Parindu mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Polsek Parindu juga berjanji akan terus melakukan operasi untuk menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. [SK]