|

Streaming Radio Suara Landak

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Pelepasan Mahasiswa Program MBKN KKN-T DSH

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Pelepasan Mahasiswa Program MBKN KKN-T DSH

Ngabang (Suara Landak) - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Margareta, S.K.M, Menghadiri Pelepasan Mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kuliah Kerja Nyata -Tematik Desa Sadar Hukum (MBKM KKN-T DSH) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak. Jumat, (17/05/2024)

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak, turut hadir Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Landak Yonas, S.Sos, Dekan Fakultas Hukum UPB Pontianak, Kepala Sub-Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kal-Bar atau yang mewakili, Kepala Dinas Pemdes atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak atau yang mewakili, Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak, Kepala Bagian Hukum Sekda Landak, Camat Jelimpo, Camat Sengah Temila, Camat Mempawah Hulu, Kepala Desa atau yang mewakili, Mahasiswa Universitas Panca Bhakti Peserta MBKM KKN-Tematik, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M, menyambut baik kegiatan tersebut atas kerjasama antara Pemda Kabupaten Landak dengan Universitas Panca Bhakti Pontianak. 

“Kami menyambut dengan sangat baik atas kerjasamanya antara Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan Universitas Panca Bhakti Pontianak  semoga kedepannya tidak hanya kegiatan ini saja yang bisa dilakukan di Kabupaten Landak tapi ada lagi kegiatan-kegiatan lainnya, ada kerja sama bentuk lainnya kita buat MoU atau semacamnya, karena kami juga membutuhkan banyak sekali masukan dari tim akademisi untuk perbaikkan-perbaikkan khususnya adanya perda-perda atau pun adanya ketentuan termasuk juga hukum di Kabupaten Landak,” Ujar Margareta.

Ketua Komisi C DPRD Landak berharap desa yang menjadi tempat MBKM KKN-T DSH dapat menjadi Desa Sadar Hukum.

“Dengan hadirnya 35 mahasiswa di 11 Desa di Kabupaten Landak, kami berharap desa yang menjadi tempat KKN bisa menjadi Desa Sadar Hukum, di mana di sini boleh dikatakan para kades mendapatkan ilmunya juga kades tidak perlu mengikuti bimtek bagaimana membentuk Desa Sadar Hukum tapi saat inilah waktu selama satu bulan mahasiswa-mahasiswinya untuk memberikan contoh, dan nanti jika para mahasiswa ada perlu sesuatu bisa lansung dikomunikasikan dengan para kepala desa tempat mereka melakukan MBMK KKN-Tematik Desa Sadar Hukum,” harap Margareta.

Sumber: MC Landak 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini